01 Juli 2020 | Dilihat: 564 Kali
PJ Keuchik Seuneubok Pango Akui Perangkat Desanya Rangkap Jabatan, Namun Masih Dibiarkan
noeh21
Pj Keuchik Seuneubok Pango, Sudirman.
 

IJN - Aceh Timur | Pejabat Keuchik (PJ) Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Sudirman, mengakui bahwa "Saifullah" yang selama ini menjabat sebagai Kaur Umum Desa setempat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Saifullah disebut-sebut sudah merangkap jabatan sejak tahun 2015, bahkan lebih dulu menjabat sebagai perangkat gampong (Desa) dari pada sebagai PLD.

"Ya, itu benar, tahun 2019, tapi yg keuchiknya kan dia (ditujukan kepada Idris) kenapa hari itu enggak di permasalahkan. Kok baru sekarangkan lucu," tulis Sudirman saat dikonfirmasi Indojayanews.com lewat Messenger, Selasa, 1 Juni 2020.

Sudirman juga menggakui bahwa Saifullah merangkap jabatan, tetapi Ia tidak mengetahui jika Saifullah merangkap jabatan sebagai PLD sejak tahun berapa.

"Kalau kaur umum dari masa konflik. Tapi PLD nya kurang tau itu tahun berapa," terangnya.

Sementara itu mantan Keuchik Seuneubok Pango, Idris, menjelaskan bahwa semasa masih menjabat sebagai kepala Desa, Ia mendengar bahwa Saifullah bertugas di Seuneubok Pango. Namun tidak pernah hadir dilapangan sebagai pendamping atau memperlihatkan surat tugas pendampingnya kepada Idris.

"Selama saya menjabat, Saifullah tidak pernah datang memperlihatkan surat kerja (SK) PLDnya kepada saya, dilapangan juga tidak pernah hadir mendampingi saya, atau hadir ditengah masyarakat saat rapat desa," katanya.

Idris mengaku sudah melaporkan oknum tersebut kepada koordinator Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Timur semasa Ia menjabat sebagai Keuchik, namun tidak mendapat tanggapan yang serius, begitupun kepada Pemerintah Aceh Timur ditingkat Kecamatan.

Baca juga: Diduga Perangkat Desa Seuneubok Pango Rangkap Jabatan

"Saat itu saya sudah pernah melaporkan melaporkan ini kepada atasannya, Koordinator P3MD, juga kepada pihak Kecamatan, tapi tidak ada tanggapan, saya rasa mereka bekerja sama untuk menyembunyikan perbuatan melanggar hukum itu," ungkapnya.

Menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, Saifullah saat ini masih aktif sebagai PLD di empat desa, di Kecamatan Banda Alam, yakni ; Desa Jambo Reuhat, Panton Rayeuk B, Desa Jalan Dua, dan Desa Seneubok Bayu. Sementara untuk Desa Seneubok Pango sekarang tidak lagi Saifullah. Namun sudah diganti dengan PLD yang lain.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, tidak dibenarkan perangkat desa merangkap jabatan. Begitupun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Jo Pasal 51 huruf (i).
Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud. (Fahmi/Zul)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com