02 Mar 2022 | Dilihat: 1308 Kali

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Tahun 2017

noeh21
Keterangan : Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh. Foto : Humas Polda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
 
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
 
Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.
 
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penulis : Hendria Irawan
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas