28 Ags 2021 | Dilihat: 624 Kali

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Banda Aceh

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh | Seorang pelaku berinisial ATS (40) warga di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh berhasil diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah dilaporkan oleh warga dalam perkara kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (25/8) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB. 

Penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai kejar – kejaran dengan petugas setelah saat dilakukan penangkapan di area Barata, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap ATS yang juga pecatan oknum anggota TNI berawal dari laporan warga yang anaknya di cabuli. 

“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ia melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,”kata AKP Ryan. Sabtu 28 Agustus 2021.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Kemudian, setelah ATS memboyong FT kesalah satu rumah kosong dibelakang PT. Pos Persero Kuta Alam, melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika, namun pelaku ATS saat itulah melakukan pencabulan terhadap FT yang masih dibawah umur.

Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, AKP Ryan langsung memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami oleh FT. “Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,”sebut AKP Ryan. 

Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Bahkan ia merupakan dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika.

"Saat ini, ATS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tutup Kasatreskrim.


Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas