IJN - Aceh Timur | Anggota Polsek Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menangkap dan mengamankan 5 (lima) warga yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kelima tersangka ditangkap di sebuah gudang berlokasi di Gampong (desa) Blang Andam, Kecamatan Madat, Jumat 1 November 2019 dinihari.
Kelima tersangka adalah; ZA (31) warga Gampong Blang Andam, YS (32) warga Gampong Bintah, MS (27) warga Gampong Lueng Peut, IL (37) warga Gampong Blang Andam, dan AZ (33) warga Gampong Lueng Sa.
Menurut penjelasan Kapolsek Madat, Iptu Syafrizal SH, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 5 buah bong dari plastik, 13 mancis, 1 kaca pirek, 3 gunting, 7 plastik bening bekas bungkusan yang diduga sabu, 1 baret hijau ASNLF, dan 9 unit handphone berbagai merk.
Iptu Syafrizal juga mengungkapkan, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut merupakan berkat informasi yang dilaporkan oleh masyarakat kepada anggota kepolisian setempat, tentang adanya sebuah gudang di kebun yang diduga dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
"Memperoleh informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar informasi tadi. Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Madat," kata Kapolsek, seperti tulis tribrata.
Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dan kembali menemukan 1 bungkusan plastik warna bening yang berisi sabu. "Dibalut dengan kertas dan plastik warna merah," tutup Syafrizal.
Penulis: Hidayat. S