29 Mei 2022 | Dilihat: 439 Kali

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Banda Aceh, Turut Amankan Barang Bukti Meja Hingga Kasur

noeh21
Keterangan : barang bukti hasil Curat yang diamankan Polisi
      
IJN - Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku berinisial FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat siang (27/5), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40), warga Jeulingke, Banda Aceh di hari yang sama. 
 
Pelaku FSZ melakukan pencurian dirumah Armia berupa barang - barang elektronik, meja makan, hingga tempat tidur.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, FSZ sebelum melakukan aksi kejahatannya, terlebih dahulu memantau rumah warga dalam keadaan sepi.
 
"Pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong, kemudian baru melancarkan aksinya,"kata Kompol Ryan, Minggu 29 Mei 2022.
 
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku FSZ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban, lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL. 
 
"FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang - barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar,"jelas Kompol Ryan.
 
Ia menyebut, dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal, didapatkan mobil yang mengangkut barang milik korban sedang terparkir di depan bengkel warga.
 
"lalu tim opsnal menjumpai pemilik bengkel dan dari keterangan pemilik bahwa bengkel mobil tersebut adalah miliknya yang pada hari Kamis (26/5) sekira jam 14.00 WIB di pinjam oleh pelaku dengan tujuan mengangkat barang miliknya,"sebutnya. 
 
Berdasarkan ciri - ciri yang didapatkan oleh tim opsnal dari warga, kemudian langsung menangkap pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga. 
 
"Setelah diamankan pelaku, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan barang - barang hasil curian telah dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan kemudian tim pun bergerak kelokasi pembeli dan mengamankan barang bukti serta membawa pembeli ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kompol Ryan.  
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas