IJN - Aceh Besar | Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan disertai dengan pemerkosaan korban penyandang disabilitas yang terjadi pada bulan Oktober 2021 di Kebun warga, di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH melalui AKP Ferdian Chandra, SSos. MH mengatakan, awal mula kejadian pelaku yang beraktivitas pemotong rumput sebagai pakan sapi, ketika itu melihat korban yang berinisial NR (43), ikut kakak kandung mencari daun kelapa untuk dijadikan lidi di sebuah kebun warga.
Namun saat kakak kandung korban sudah tidak ada ditempat, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut.
"Pelaku menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke arah pohon mangga yang ada di lokasi tersebut, sehingga pelaku melakukan pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan. Setelah itu korban disuruh pulang ke rumah oleh pelaku,”kata Kasat Reskrim, Ferdian, Jum'at 20 Mei 2022.
Baca juga : Anak di Aceh Diperkosa dan Dijual ke 6 Pria
Kasat Reskrim menjelaskan, pihak keluarga mengetahui perbuatan tersebut berawal dari merasa curiga dengan korban yang hamil sudah memasuki bulan ke 4 dan pihak keluarga bertanya kepada korban, sehingga korban pun menjelaskan tentang peristiwa yang telah terjadi pada dirinya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung membuat pelaporan ke polisi dengan Nomor: LP.B /05/ll/ 2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 tentang tindakan pidana pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.
“Kini tersangka, akan dipersangkakan dengan pasal 46 Jo dan pasal 48 serta Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah,”tutup Ferdian. (Hen/Red)