23 Mei 2021 | Dilihat: 574 Kali

Polres Aceh Utara Amankan 4 Pelaku Kasus Narkoba

noeh21
Empat Pelaku Kasus narkoba yang diamankan polisi
      

IJN - Aceh Utara | Pasca libur hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Aceh Utara telah mengamankan 4 tersangka kasus Narkoba pada 18 dan 20 Mei 2021.

Selain itu, Polisi juga menyita 11 paket sabu sebagai barang bukti.

Informasi dihimpun Selasa (18/5), Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Nailul (41), Tomi (30) dan Riski (25) di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, ketiga tersangka tersebut merupakan warga setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, saat itu pihaknya lebih dulu mengamankan Nailul dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.

“Nailul mengaku membeli sabu dari Tomi, baru kemudian dilakukan pengembangan lalu menangkap tersangka Tomi dan Riski di sebuah rumah dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,91 gram,”ujar Iptu Samsul Bahri, Minggu 23 Mei 2021.

Bahkan pada Kamis (20/5), Satres Narkoba Polres Aceh Utara juga telah mengamankan Fajar, seorang pedagang di Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

​​​​​​Dari tangannya, petugas menyita empat paket sabu seberat 1,33 gram. Tersangka Fajar tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kota Lhoksukon.

“Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri. [Red]

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas