05 Jul 2021 | Dilihat: 428 Kali

Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Pengawetan Hewan Dilindungi dan Sabu ke Jaksa

noeh21
Barang Bukti yang diamankan Polisi
      
IJN - Banda Aceh | Pemberkasan perkara kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  yang dilakukan oleh tersangka berinisial TJ (54) sudah sampai pada tahap II.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK kepada media diruang kerjanya, Senin 5 Juli 2021.

AKP Ryan mengatakan, tersangka TJ merupakan pemilik hewan yang dilindungi oleh negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diterima oleh Jaksa penuntut Umum Zulkarnein, Senin (28/6) pekan lalu.

“Kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ telah kami serahkan kepada kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan ini sudah dinyatakan sebagai tahap II. TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan,“tutur AKP Ryan. 

Dalam penyerahan tersangka, Polisi tetap memperhatikan anjuran kesehatan Covid-19, tentang pemeriksaan Kesehatan dan Rapid tes serta penggunaan masker.

Sebelumnya, tersangka TJ merupakan merupakan bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir bulan Desember 2020 lalu di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, dia juga mengkoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

"Senin pekan lalu, Ps. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Heri Sabhara, S.Pd beserta personel menyerahkan tersangka TJ pada Jaksa Penuntut Umum, dan saat dilakukan penyerahan, turut didampingi oleh PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM dari BKSDA Provinsi Aceh,"jelasnya.

Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain satu ekor macan tutul yang sudah di awetkan, satu ekor black panther yang sudah di awetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah di awetkan, dua ekor cenderawasih botak yang sudah di awetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning.

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM mengatakan, TJ telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas