IJN - Banda Aceh | Seorang pemuda berinisial AZ (26) warga Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dikabarkan mengancam akan membunuh salah satu anggota Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara, Hasanuddin.
Hal itu disampaikan Ketua YARA perwakilan Aceh Utara, Iskandar, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 30 Oktober 2019. Menurut Iskandar, ancaman pembunuhan itu dilontarkan saat pelaku melakukan aksi brutal di rumah orang korban.
"Saat itu pelaku datang ke rumah orang tuanya korban (Hasanuddin) yang tak lain adalah anggota kita. Pelaku membawa parang, sempat memecahkan dua kaca jendela di ruang tamu, dan dua kaca jendela kamar di rumah orang tua korban, sebelum melontarkan ancaman pembunuhan," ujar Iskandar.
Hasanuddin sendiri lanjut Iskandar, menjabat sebagai geuchik (kepala desa). Saat ini korban mengaku sudah tak berani pulang ke rumah, sebab khawatir dengan keamanan dan keselamatan jiwanya.
Untuk itu, YARA mendesak pihak penegak hukum setempat segera menindak pelaku yang sudah bertindak diluar batas kewajaran dengan mengobrak abrik rumah ibu korban, dan mengancam akan membunuh korban.
"Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku, karena pelaku pengrusakan sudah mengunakan senjata tajam. Harus ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Iskandar.
Baca: YARA Sorot Pengerjaan Proyek Pengerukan Pelabuhan Lampulo, Dinilai Bisa Rugikan Negara
Selain itu, menurut Iskandar, pelaku sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Utara atas tuduhan telah merusak rumah milik orang lain tanpa hak. Sementara masalah antara pelaku dan korban pengancaman diduga hanya sebagai masalah pribadi antara warga dengan geuchik.
"Saat ini polisi belum menangkap pelaku, tapi kemarin sudah dilaporkan. Ini perlu segera ditangani oleh kepolisian, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Penulis: Hidayat. S