07 Mei 2020 | Dilihat: 3891 Kali

Putusan Bupati Aceh Timur Terbantahkan, Yunan: Saya Akan Permalukan Dia Didepan Mendagri

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Polemik pemilihan Keuchik (Kepala Desa red-) di Kabupaten Aceh Timur tak bosa-bosan memakan korban, seakan hal ini diaminkan oleh para pemangku kepentingan.  
 
Seperti yang dialami oleh Keuchik terpilih di Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur sejak beberapa bulan lalu telah dilaksanakan pemilihan secara demokrasi. Namun sayangnya, hasil pemilihan keuchik di gampong tersebut dibatalkan oleh Bupati Aceh Timur tanpa ada dasar hukum yang jelas. 
 
Pihak keuchik terpilih jelas merasa terzhalimi, tanpa putus asa, dirinya bersama dengan Ketua lembaga tuha peut gampong (TPG) dan Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) terus berupaya mencari keadilan. Mulai dari koordinasi dengan pihak Kecamatan, pihak Kabupaten dan DPRK Aceh Timur namun tidak mendapatkan solusi. 

Baca juga: Bupati Aceh Timur Batalkan Pemilihan Keuchik Birem Rayeuk
 
Meskipun Forum Muspika Kecamatan Birem Bayeun pernah mengeluarkan surat pernyataan yang bahwa hasil pemilihan keuchik Gampong Birem Rayeuk tersebut sah demi hukum. Namun pihak Kabupaten Aceh Timur tetap bersikeras mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pemilihan ulang. Surat perintah yang kedua kalinya dikeluarkan oleh Bupati Aceh Timur pada Selasa 28 April 2020 lalu.
 
Kemudian pihak TPG dan P2K Gampong Birem Rayeuk serta Keuchik terpilih berupaya kembali mencari keadilan ditingkat Provinsi Aceh, dengan mengadu hal tersebut kepada Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dan meminta difasilitasi agar bisa berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong (DPMG) serta Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Salah Kaprah, Keuchik Terpilih di Arahkan Gugat ke PTUN
 
Pada Rabu, 7 Mei 2020 diskusi bersama pihak DPMG dan Biro Hukum Pemerintah Aceh yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRA berhasil dilakukan dan mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut. 
 
Yunan Nasution, SH yang mendampingi masalah ini kepada Indojayanews.com, Rabu, 7 Mei 2020 mengatakan, sebenarnya sejak awal pihaknya berasumsi bahwa Bupati Aceh Timur tidak melihat masalah ini secara utuh, lalu hanya menandatangani surat yang sudah di paraf oleh Kabag Pemerintahannya.

Kabag Pemerintahan Aceh Timur Terpojok, Yunan Nasution: Ini Ulahnya Sendiri
 
"Namun semua itu terbantahkan pasca mediasi yang dilakukan oleh DPRK Aceh timur, bukan memperbaiki kesalahan yang dilakukan malah Bupati Aceh Timur menerbitkan surat penegasan pemilihan ulang, berarti memang ini kerjaan dia," ungkap Yunan.
 
Yunan menambahkan, hari ini pihaknya kembali mengadakan diskusi di DPR namun kali ini bukan DPRK namun komisi 1 DPR Aceh  yang menghadirkan Dinas pemberdayaan masyarakat dan gampong (DPMG) Aceh dan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
 
"Hasil telah dari Biro Hukum Pemerintah Aceh serta DPMG Aceh bahwa proses pemilihan geucik Birem Rayeuk sah secara hukum, dan mereka akan segera memanggil Pemerintah Aceh Timur untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Yunan. 
 
Yang paling penting, sambung Yunan, Qanun nomor 4 Tahun 2019 itu masih berlaku jadi tidak ada para pihak yang boleh merubah itu sesuka hatinya termasuk Bupati. Jika Bupati berkeinginan menjabarkan isi qanun itu silahkan buat perbubnya, karna pada bab penjelasan qanun itu tidak dijelaskan bahwa daftar hadir harus ditandatangani.
 
"Jadi semua yang di nyatakan Bupati Aceh Timur dalam surat kalarifikasinya terbantahkan dan saya akan permalukan dia (Bupati Aceh Timur) dengan apa yang sudah dilakukannya, karna saya anggap kezaliman harus lawan, dan kami akan melayangkan surat kepada mendagri agar mendagri mengevaluasi kinerja Bupati Aceh Timur," tutup Yunan.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas