13 Mar 2020 | Dilihat: 2204 Kali

Salah Kaprah, Keuchik Terpilih di Arahkan Gugat ke PTUN

noeh21
Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, S.H
      
IJN - Aceh Timur | Aneh tapi ini benar-benar terjadi, kandidat Calon Kepala Desa (Keuchik red-) terpilih disarankan melakukan tindakan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca terbitnya surat Bupati Aceh Timur, yang membatalkan pemilihan Keuchik Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
 
Pembatalan pemilihan Keuchik Birem Rayeuk dilakukan melalui surat Penjelasan/klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Timur dengan no surat : 140/1742.
 
Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh Timur menyimpulkan pemilihan Keuchik Birem Rayeuk cacat hukum, karena bertentangan dengan qanun no 4 tahun 2009. Karana berita acara pemilihan Keuchik tidak di tandatangani, dan membatalkan pemilihan Keuchik tersebut, serta memerintahkan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) untuk melakukan pemilihan ulang.
 
Sontak hal tersebut menuai penolakan baik dari P2K, Tuha Peut dan Keuchik terpilih karena unsur muspika juga sudah membuat surat yang menyatakan bahwa pemilihan Keuchik tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan.
 
Berdasarkan keyakinan dan berbekal kebenaran calon Keuchik terpilih mengadukan perihal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur untuk di mediasi.

Baca: Bupati Aceh Timur Batalkan Pemilihan Keuchik Birem Rayeuk

Namun, lagi-lagi masyarakat dikecewakan oleh pendapat Kabag Pemerintahan Aceh Timur yang menyarankan Keuchik terpilih untuk melakukan gugatan ke PTUN. Namun, akhirnya pihak DPRK Aceh Timur menyimpulkan untuk meminta pendapat kepada Biro Hukum Pemerintahan Aceh terkait masalah ini.
 
Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, SH yang juga merupakan staf anggota DPRA yang saat itu mendampingi Keuchik terpilih kepada Indojayanews.com mengatakan, ini ada prespektif terbalik yang ia anggap salah kaprah karena kandidat terpilih disarankan menggugat PTUN.
 
"Seharusnya penggugat adalah kandidat yang keberatan, lagi pula putusan yang diambil oleh pemerintah Aceh Timur hanya berdasarkan kesimpulan bukan berdasarkan aturan hukum, dan tindakan itu sudah menjatuhkan banyak korban," papar Yunan.
 
"Saat ini ada 4 (Empat) Desa yang kami tau pemilihan Keuchik nya dibatalkan, jadi hal ini sangat disayangkan, lagi-lagi saya berharap Bupati Aceh Timur meninjau kembali kinerja Kabag Pemerintahan Aceh Timur agar tidak memicu perpecahan dikalangan masyarakat," harap Yunan.

Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas