IJN - Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, 29 Mei 2022, di gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh.
Pelaku AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya Minggu dini hari oleh Polisi berbaju preman dari Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari warga.
"Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antisias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika itupun mulai banyak seperti saat ini kami lakukan penangkapan,"jelas Kompol Tendri.
Pelaku AM diamankan didepan rumahnya yang baru saja tiba, Minggu dini hari sekitar Pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan itu ditemukan dalam saku celananya tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus menggunakan plastik warna bening.
"Pasca penangkapan terhadap AM, kami melakukan penggeledahan kedalam rumahnya, dan menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan berat keseluruhan barang bukti 33,33 gram,"katanya.
Dari keterangan AM, pelaku membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp. 8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK. Kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,"pungkasnya. (Red)