IJN - Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus ikut menahan MH, yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung, Rabu 3 November 2021.
"Penahanan yang dilakukan terhadap MH setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka,"sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK.
Sony menjelaskan, yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan bebek tersebut.
Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp. 4,2 milyar.
"Yang bersangkutan sebagai PPK saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 milyar," terangnya singkat.
Penulis: Hendria Irawan