IJN - Banda Aceh | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah terpidana mati kasus narkoba AZ (28) yang meninggal pada Senin 14 Oktober 2019 di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat menyambut kepulangan jenazah almarhum AZ di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar sore tadi.
"Alhamdulilah seluruh biaya ditanggung oleh Dirjen Pemasyarakatan dari Batu Nusakambangan hingga ke Aceh menggunakan pesawat Lion Air," kata Meurah Budiman.
Pantauan INDOJAYANEWS.COM di bandara, jenazah AZ tiba pada pukul 15.55 WIB dan langsung lakukan serahterima dari perugas perwakilan Lapas Nusakambangan kepada keluarga almarhum yang sudah menunggu di cargo bandara.
Kuasa hukum AZ dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) turut hadir menunggu kedatangan jenazah AZ. Pemulangan almarhum sendiri berkat komunikasi baik antara YARA dengan pihak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, yang sejak awal memberikan kabar duka tersebut kepada keluarga.
YARA juga berterima kasih kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Meurah Budiman, dan juga kepada Dirjen Pemasyarakatan, karena telah membantu biaya pemulangan jenazah AZ dari Nusakambangan hingga tiba di Aceh hari ini.
"Terima kasih kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Bapak Meurah Budiman, kepada Ibu Dirjen juga kami ucapkan terima kasih tak terhingga atas bantuannya memulangkan jenazah almarhum," kata Sekretaris YARA, Fakhrurrazi SH.
Turut hadir pada kesempatan itu perwakilan dari Dinas Sosial Aceh, yang menyaksikan langsung proses serahterima jenazah almarhum AZ kepada keluarga. Selanjutnya, almarhum dibawa pulang ke rumah duka di Aceh Timur menggunakan mobil ambulance pemerintah Aceh.
Penulis : Hidayat. S