IJN - Banda Aceh | Nasib apes dialami narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, Irfan bin Jafar Ahmad yang kedapatan oleh petugas Lapas karena memiliki narkoba jenis sabu.
Irfan kedapatan oleh salah satu petugas Lapas, memiliki sabu bersama salah satu teman napi lainnya Kamaruddin bin Zulkifli, Jumat 18 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
"Keduanya kedapatan oleh salah satu petugas memiliki sabu, itu lokasinya di dalam Lapas," ujar Meurah Budiman saat menjawab pertanyaan dari media INDOJAYANEWS.COM Sabtu 19 Oktober 2019'
Meurah Budiman menjelaskan, Irfan merupakan salah satu narapidana kasus narkoba yang sudah 7 tahun menjalani hukuman penjara, artinya masa hukuman yang harus dijalani tinggal satu tahun lagi, namun ia nasib apes dialami, ia kembali tertangkap menggunakan sabu, kali ini bahkan di dalam Lapas.
Sementara temannya Kamaruddin, kata Meurah Budiman, sudah menjalani masa hukuman 3 tahun penjara. Keduanya adalah napi yang masing-masing harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.
"Sekarang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sabu ditemukan petugas di dalam antong celananya. Jadi, nanti akan disindang lagi dengan kasus baru," katanya.
Ditanya darimana kedua napi tersebut memperoleh sabu-sabu, Meurah Budiman mengaku belum mendapat informasi lanjutan. "Ini mereka diperiksa dulu, belum tahu dari mana (sabu) tersebut," ungkapnya.
Penulis: Hidayat. S