07 Februari 2019 | Dilihat: 764 Kali
Tak Terima Ditilang, Pengendara Ini Ngamuk dan Rusak Kendaraan di Depan Polisi
noeh21
Seorang pengendara merusak kendaraan miliknya karena tidak terima ditilang polisi. Foto: Instagram
 

IJN - Tangerang | Seorang pengendara bernama Adi saputra (21) di Serpong, Tangerang Selatan, mengamuk di jalan raya karena tidak diterima saat ditilang polisi lalu lintas setempat, Kamis 7 Februari 2019.

Adi, merasa tidak terima karena ditilang polisi walaupun dirinya disebut telah melanggar peraturan lalu lintas. Pemuda 21 tahun itu dikabarkan melawan arus lalu lintas.

Tindakan Adi yang mengamuk dan membantin sepeda motornya di depan polisi menyita perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Dalam video yang beredar luas di media sosial, pemuda yang mengenakan kaus putih itu merusak kendaraannya sendiri di hadapan polisi yang menilangnya.

Dalam video tersebut juga tampak seorang wanita yang duduk disamping sepeda motor yang dibanting dan dirusak Adi. Wanita tersebut terlihat mencoba menenangkan pemuda itu seraya memintanya berhenti mengamuk.

Dikutip berbagai sumber, insiden itu disebut terjadi Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan pukul 06.35 WIB. saata itu sejumlah petugas menyisir kendaraan yang melawan arus.

Semnetara dikutip Warta.kota.tribunnews.com, petugas Bripka Oky, ingin menilang pelaku perusak sepeda motor itu karena disebut telah melanggar lalu lintas akibat melawan arus. Namun pemilik kendaraan tidak terima.

"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," terang Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin sebagaimana dikutip Warta Kota Tribun.

Selain membanting motornya dengan penuh emosi, Adi juga melempari kendaraan roda dua itu dengna batu yang ada disekitar. Beberapa bagian motornya juga tampak terlepas karena dirusak sendiri oleh Adi.

Penulis : Hidayat S
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com