07 Mei 2022 | Dilihat: 317 Kali
Tikam Korban Gegara Ajak Duel Soal Pacar, Pelajar Ini Ditangkap Polisi
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Banda Aceh | Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang remaja terkait kasus penganiayaan berat berupa penikaman.
 
Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (6/5) sore kemarin, sekitar pukul 18.20 WIB.
 
Adapun korban penikaman bernama Amirul Mukmin (17), sementara pelaku berinisial ID (15). Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan masih berstatus pelajar.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID yakni NR.
 
Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.
 
"Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," ungkapnya, Sabtu 7 Mei 2022.
 
Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 
 
"Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap disana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,"ucapnya.
 
Ia menyebutkan, Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, hingga saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut. 
 
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,"sebut Ryan.
 
"Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,"pungkas Kompol Ryan. (Hen/Red)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com