14 Nov 2021 | Dilihat: 748 Kali

Tim Gabungan Temukan Minuman Keras Saat Razia Tempat Maksiat di Lhokseumawe

noeh21
Barang bukti berupa minuman keras yang diamankan petugas
      
IJN - Lhokseumawe | Tim gabungan dari Muspika Banda Sakti dibantu personel Satpol PP dan WH melakukan razia pemberantasan tempat maksiat hiburan malam atau cafe yang berpotensi melanggar Syariat Islam pada Sabtu malam (13/11) malam hingga Minggu 14 November 2021 dini hari.
 
Adapun sasarannya ialah cafe remang-remang yang menyediakan tempat karaoke di kawasan Lhokseumawe.
 
Pada razia itu turut hadir Camat Banda Sakti Heri Maulana, S.IP, M.S.M, Danramil 16 Banda Sakti Kapten CZI Hermansyah, Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin Ahmad S.Sos, Kasi Trantib Banda Sakti Ridha.ST, Pendamping dari kodim 0103/aut Satpol PP dan WH Lhokseumawe Koptu Hendri Aprizal, Kasi Pembinaan, pengawasan dan penindakan syariat Islam Taufiqyah SE, Kasi Ops Wilayatul hisbah Fauzan SE, Perwakilan dinas syariat Islam Fakruldini SH, Personel Koramil 16/Bds dan pihak terkait lainnya.
 
Adapun lokasi razia dilakukan di Pondok Indah Cafe di banda sakti, Wisata waduk Lhokseumawe, dan terminal Bus Tipe A.
 
Dari razia itu, tim gabungan menemukan minuman keras di salah satu cafe di belakang terminal labi-labi kawasan waduk Lhokseumawe dan berhasil menangkap dua wanita pelanggar Syariat Islam. Sementara tiga pelanggar lainya ditangkap di Terminal bus yang diduga sedang menunggu pelanggan.
 
Dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM, melalui via WhatsApp, Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe Zulkifli membenarkan soal razia tersebut.
 
Pihaknya berhasil mengamankan wanita pelanggar syariat, bahkan petugas juga menemukan minuman keras dalam botol.
 
Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal razia tersebut, pihaknya enggan berkomentar banyak.
 
Dikutip dari Aspost.id, Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin, mengatakan, para pelaku yang ditangkap setelah diamankan ke Polsek lalu diberikan pembinaan dan baru diserahkan kepada keluarga mereka.
 
Lanjut dia, lokasi operasi itu diantaranya di Pondok Indah Cafe kawasan waduk di Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang berhasil ditemukan minuman keras dan turut diamankan dua wanita.
 
Kemudian, petugas melanjutkan operasi ke objek Wisata Waduk Teluk Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Terminal Bus Tipe A Mongeudong Kota Lhokseumawe yang diamankan tiga pelanggar sedang menunggu pelanggan.
 
Sementara itu, Camat Banda Sakti Heri Maulana menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku usaha atau cafe yang melanggar Syari’at Islam. Seperti menyediakan tempat karaoke, minuman keras serta perbuatan yang melanggar Syariat Islam lainnya.
 
”Gunakanlah tempat usaha selayaknya tanpa harus melanggar Syari’at Islam, baik itu yang berada di kawasan waduk Lhokseumawe maupun dilokasi lainnya dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti,”tegasnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas