30 Agustus 2021 | Dilihat: 646 Kali
Tuanku Muhammad Apresiasi Gerak Cepat Polresta Banda Aceh Tangkap 7 Wanita Pesta Miras
noeh21
Tuanku Muhammad, Ketua Fraksi Partai PKS DPRK Banda Aceh [FOTO:IJN]
 

IJN - Banda Aceh | Sebanyak tujuh wanita muda kedapatan sedang pesta miras disebuah cafe "GK", di gerebek Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu 29 Agustus 2021, dini hari.

Penggerebekan itu langsung mendapat apresiasi dari Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd. I. M.Ag.

Tuanku Muhammad mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat Polresta Banda Aceh yang telah mengamankan tujuh wanita yang sedang pesta miras disebuah kafe "GK" di Kota Banda Aceh.

"Ini merupakan langkah positif yang dilakukan personil Polresta Banda Aceh dan pihak Satpol PP-WH, dengan mengamankan tujuh orang wanita sedang pesta miras,"kata Tuanku Muhammad kepada INDOJAYANEWS.COM.

Tuanku Muhammad yang merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Kota Banda Aceh, mengaku sangat menyayangkan masih ada kafe di Banda Aceh menyediakan tempat untuk pesta miras.

Padahal menurut Tuanku Muhammad, Beberapa waktu lalu telah dilakukan razia oleh pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, seharusnya itu menjadi pelajaran bagi kafe lainya yang ternyata diduga menyediakan tempat miras. "Dengan adanya kejadian seperti ini, harus ada langkah tegas dan kita berharap Pemko Banda Aceh bila ditemukan kafe atau tempat usaha yang menyediakan tempat untuk melanggar syariat Islam, itu harus segera di segel bahkan dicabut izin usahanya,"tegas Tuanku Muhammad.

Baca JugaTujuh Wanita Ditangkap Petugas Saat Pesta Miras di Banda Aceh

Ditengah pandemi covid-19, Tuanku Muhammad mengatakan, seharusnya masyarakat dan remaja harus banyak beribadah dan bedoa agar Covid-19 segera berakhir.

Selain itu, Tuanku meminta pihak Satpol PP-WH, TNI-Polri dan pihak terkait lainya untuk bersinergi melakukan razia di Kota Banda Aceh.

"Apabila ditemukan adanya tempat tersebut maka harus disegel dan dicabut izin usahanya,"pintanya.

Ia mengaku sangat miris melihat kejadian itu terjadi pada perempuan usia remaja. Bahkan ia juga menghawatirkan untuk generasi Aceh kedepannya. "Ini menjadi perhatian besar kita semua, terutama keluarga untuk menjaga anaknya, agar tidak terjerumus ke hal tidak baik. Maka harus dikontrol semuanya,"sebutnya.

Tambah Tuanku, pihaknya akan duduk dengan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh guna membahas persoalan tersebut.

"Kita berharap kepada pelajar baik warga dari kota Banda Aceh, maupun luar kota Banda Aceh, bagi mahasiswa dan pelajar harus fokus untuk menuntut ilmu, jangan melakukan kegiatan lain yang terpengaruh dengan ajakan yang tidak bertanggung jawab,"harap Tuanku Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat. "Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,"sebut AKP Ryan.

"Nah, pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe "GK" dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata didalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,"tambah AKP Ryan lagi.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.

Adapun ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

"Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,"tutupnya

 

Penulis: Hendria Irawan

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com