21 Okt 2019 | Dilihat: 4754 Kali

Yunan Nasution: Amat Lembeng Segera Minta Maaf Atau Kami Laporkan

noeh21
Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, S.H
      
IJN - Aceh Timur | Tindakan Driskiminasi terhadap suku dan ras yang dilakukan oleh pejabat negara bukanlah sebuah tidakan biasa karna biasa berimbas buruk bagi dikalangan masyarakat, hal ini bermula ketika Ronny Hariyanto mendapat ancaman usai mengkritik DPRK Aceh Timur, yang dinilai tidak akan berani melayangkan protes mengkritik kebijakan Bupati Aceh Timur.
 
Menurut Ronny, pada periode sebelumnya, belum ada anggota DPRK yang berani mengkritik Bupati H. Hasballah Bin HM Thaib, S.H atau akrab disapa Rocky hal itu ditanggapi miring oleh oknum DPRK berinisial M atau AL dari salah satu partai lokal, yang melayangkan ancaman terhadap Ronny. Ancaman itu disampaikan juga oleh M melalui akun media sosial (Facebook), yang diduga kuat bernada rasis kepada Aktivis Aceh Timur tersebut.
 
"Aneuk jawa nyan ka ijak peugoe rimueng eh (Anak Jawa itu sudah membangunkan harimau tidur)," tulis M menggunakan akun facebook bernama Panglima Asahan.
 
Bahkan, melalui akun yang diduga dikelola langsung oleh oknum wakil rakyat itu, juga memposting foto Ronny Hariyanto dengan menuliskan "Dpo DPRK Aceh Timur".
 
Hal itu menuai berbagai kecaman dikalangan aktivis, kali ini kecaman itu dilontarkan Yunan nasution, S.H aktivis Aceh timur yang berhasil menjebloskan beberapa pejabat di Aceh Timur yang terlibat kasus korupsi.
 
Kepada INDOJAYANEWS.COM, Senin, 21 Oktober 2019 malam, Yunan Nasution mengatakan, Diskriminasi terhadap suku ras dan agama itu sangat tidak baik bahkan undang-undang melarang nya, apalagi hal itu dilakukan oleh seorang pejabat.
 
"Saya mengecam keras hal itu, karna hal itu sangat tidak elok, saya berharap oknum DPR tersebut segera minta maaf, jika dalam waktu dekat oknum tersebut tidak minta maaf saya pastikan kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum," ungkap Yunan Nasution.
 
"Saya tidak pernah main-main dengan ucapan saya, sebagai wakil rakyat sudah seharus nya beliau memberikan cerminan yang baik bagi masyarakat, bukan malah mempertontonkan kebodohan yang berakibat buruk bagi diri nya pribadi dan istitusi DPR itu sendiri," pungkas Yunan.
 
Yunan menambahkan, perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan ras dan etnis. 
 
"Diskriminasi ras dan etnis adalah semua bentuk pembedaan, pengecualian, keputusan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis, yang disetujui pencabutan atau persetujuan, persetujuan, atau pelaksanaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar sesuai dengan perjanjian yang lalu di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial , dan budaya," ujarnya.
 
Perbuatan melanggar ras dan etnik ini dikeluarkan dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:
 
b.  Menunjukkan kebencian atau rasa benci pada orang karena perbedaan ras dan etnis yang mewakili :
 
1.   Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang bisa dilihat atau dibaca oleh orang lain.
 
2.   Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lain yang bisa didengar orang lain.
 
3.   Memakai sesuatu pada dirinya terdiri dari benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lain yang bisa dibaca oleh orang lain.
 
4.   Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, tindakan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan.
 
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci pada orang lain pada ras dan kontribusi yang disetujui dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan kejahatan perang paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp500 juta. 
 
"Jadi, jika bertindak menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana," tutup Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, S.H.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas