20 Feb 2020 | Dilihat: 926 Kali
Yunan Nasution: Anggota DPRA Jangan Lebay dan Kami Muak Lihat Kalian Berseteru
Aktivis Aceh, Yunan Nasution, S.H
IJN - Banda Aceh | Usulan bantuan rumah layak huni, serta pembangunan masjid dan meunasah yang diusulkan masyarakat melalui para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, untuk diperjuangkan ke Dinas terkait terancam tidak bisa direalisasikan pada tahun 2021 mendatang.
Hal itu disebabkan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak mengatur nomenklatur program-progam tersebut, dan bisa dilakukan di tingkat Pemerintahan Provinsi.
Selain program-program itu, untuk pembukaan jalan produksi untuk pertanian dan perkebunan juga tidak bisa dilakukan.
"Seharusnya, anggota DPR Aceh sadar akan tugas dan fungsinya dalam menyikapi hal tersebut, bukan malah berkeluh kesah kepada masyarakat melalui media, karna itu hanya menunjukkan keterbatasan ilmu dan kemampuan mereka dan terkesan lebay karna tugas dan fungsi DPR Provinsi adalah membentuk peraturan daerah Provinsi bersama Gubernur," terang Aktivis Aceh, Yunan Nasution, SH kepada Indojayanews.com, Kamis, 20 Februari 2020.
Yunan menerangkan, seharusnya DPR Aceh membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi yang diajukan oleh Gubernur.
"DPR Aceh harus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan serta belanja daerah provinsi. Apalagi Aceh memiliki Asas lex specialis derogat legi generalis yang berarti satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum," ujar Yunan.
"Kami rakyat Aceh menunggu gebrakan dan trobosan-trobosan dari kalian wakil kami di parlemen, dan jangan hanya sibuk berseteru dengan sesama anggota DPR dan Gubernur karna kami muak melihat kalian selalu berseteru," pungkas Yunan.
Penulis : Mhd Fahmi