05 Januari 2022 | Dilihat: 736 Kali
7 Pj Gubernur Bakal Ditunjuk, PAN Ingatkan Ini
noeh21
Keterangan foto : Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Is
 

IJN - Jakarta | Sebanyak tujuh gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah bakal menunjuk penjabat (Pj) Gubernur hingga ada kepala daerah definitif lewat Pilkada 2024.
 
Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, pj gubernur biasanya dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dari Kemendagri. Namun jika banyak daerah yang perlu diisi pj, pemerintah perlu mengambil pejabat setara dari kementerian lainnya juga.
 
"Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri, bisa juga dari kementerian lain,"kata Guspardi, dikutip dari Sindonews.com, Rabu 5 Januari 2022.

Baca juga : Deretan 7 Gubernur Yang Akan Habis Masa Jabatan Tahun 2022, Termasuk Aceh
 
Yang terpenting, kata dia, untuk pengisian jabatan ini jangan sampai diambil dari unsur TNI-Polri. Guspardi menyebut Pj Gubernur ini merupakan jabatan politis. Sementara, TNI-Polri dilarang ikut berpolitik di Tanah Air.
 
"Oleh karena itu, jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri (untuk) mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," ujarnya.
 
 
 
Sumber : Sindonews.com
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com