IJN | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi kerja Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan kegiatan penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh. Ini membuktikan bahwa KPK serius memberantas korupsi di bumi serambi Mekah.
Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai langkah yang dilakukan KPK sangat tepat, mengingat proses pencegahan di Aceh sudah dilaksanakan sejak lama, namun belum ada tindakan apapun yang menimbulkan efek jera terhadap perilaku korup di Aceh selama ini.
"Karena itu GeRAK mengapresiasi langkah OTT yang dilakukan KPK di Aceh, ini bisa menjadi lampu merah bagi pejabat negera di Aceh," kata Hayatuddin Tanjung, Rabu (4/7/2018).
Menurut Hayatuddin, penangkapan terhadap kepala daerah di Aceh ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi stakeholder di Aceh lainnya. Karena praktik korupsi seperti itu sebenarnya banyak terjadi, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di Aceh.
"Kita menyayangkan, seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat, tapi malah terlibat dalam praktek korup seperti ini," ujarnya.
Hayatuddin meminta KPK tidak berhenti sampai dengan kasus ini saja, melainkan harus melakukan penindakan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Aceh.
Hayatuddin menyampaikan, KPK wajib terus menerus memantau penggunaan anggaran di Aceh, mengingat Aceh salah satu daerah yang mengelola anggaran daerah (APBA) begitu besar, dan bahkan tahun ini mencapai Rp 15 triliun lebih.
Belum lagi, lanjut Hayatuddin, Aceh merupakan daerah yang memiliki dana Otonomi Khusus (Otsus) sangat besar dan selalu meningkat setiap tahunnya diberikan oleh Pemerintah Pusat. Untuk tahun 2018 saja mencapai Rp 8 triliun.
"Untuk itu, KPK harus memberikan perhatian khusus terhadap Aceh dalam upaya penindakan, apalagi Aceh telah ditetapkan sebagai daerah yang menjadi titik fokus KPK dari 5 provinsi lain di Indonesia," pungkas Hayatuddin Tanjung.
Hayatuddin berharap, OTT KPK ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan keuangan negara yang berimbas pada kesengsaraan masyarakat, khususnya rakyat Aceh.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK telah melakukan OTT terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah serta delapan orang non PNS lainnya pada Selasa (3/7/2018) malam. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK. (red)