19 Sep 2019 | Dilihat: 594 Kali

Parpol Aceh Singkil Diskusi Politik 2019

noeh21
Para peserta perwakilan Partai Politik Aceh Singkil mengikuti kegiatan Forum diskusi Politik tahun 2019, diaula Hotel Alvia, Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai penguatan, peningkatan dan fungsi kelembagaan, sejumlah perwakilan Partai Politik, mengikuti diskusi politik tahun 2019, dalam forum kegiatan yang dilaksanakan, diaula Hotel Alvia, Singkil, Kamis 19 September 2019.
 
Dalam kegiatan yang digagas Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Aceh Singkil dihadiri, Kepala BakesbangPol Kabupaten Aceh Singkil Hermanto, Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, Anggota DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, dan Perwakilan Partai Politik setempat, serta undangan lainnya.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Kesbangpol Aceh Singkil, Hermanto mengatakan, diskusi Politik tersebut dilakukan untuk mengetahui sebenarnya tugas Partai Politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Parpol.
 
Ketua KIP Aceh Singkil Edy Sugianto mengatakan, sistem Pemilu di Indonesia mengacu kepada seperangkat aturan yang mengatur tata cara pemilih dalam memberikan pilihan dan kengkonversikan suara menjadi kursi.
 
"Di negara kita Indonesia, Pemilu sudah dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1999, 2004, 2009, dan 2014 serta Terakhir 2019 yakni Pemilu Presiden dan wakil Presiden, DPD dan DPR yang digelar secara serentak," kata Edy Sugianto.
 
Yarwin Adi Dharma, S. Pt Mantan Ketua KIP Aceh Singkil periode lalu menyebutkan, tujuan partai politik secara umum mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
 
"Secara khusus meningkatkan partisipasi politik anggota dan M
Masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan," ujarnya.
 
"Dengan fungsi pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga nagara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
 
Sementara Kabid Perbendaharan Dinas Keuangan Aceh Singkil, Hendra Sahputra SE, Ak mengatakan, untuk bantuan partai politik disesuaikan dengan keuangan daerah dengan cara meminta ijin kepada Gubernur terlebih dahulu.
 
Bila besaran bantuan partai politik Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan pemilu tahun 2014 lalu sebesar Rp 4300,-per suara. Untuk tahun 2019 ini, pihaknya akan meminta izin kepada Gubernur Aceh agar besaran bantuan itu disamakan dengan tahun lalu.
 
Sebelumnya, Kabid Politik dalam negeri Bakesbangpol Aceh Singkil, H. Ismikadri, S.pd mengatakan, pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) setempat tahun 2019.
 
Dengan harapan, para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan yang menyerap anggaran daerah itu dengan baik.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas