IJN - Aceh Selatan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan ke ikut sertaan satu partai politik pada pemilu di Kabupaten Aceh Selatan karena partai tersebut tak kunjung melaporkan dana kampanye dan tak mengajukan calon legislatif di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut disampaikan Devisi hukum KIP Aceh Selatan Kafrawi SE kepada awak media, Kamis 28 Maret 2019.
"Satu partai tersebut adalah Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) karena pencoretan tersebut sesuai dengan keputusan KPU nomor 744 untuk daerah kabupaten Aceh Selatan," ungkap Kafrawi.
Lanjutnya, Partai Garuda ini dicoret lantaran tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sedangkan untuk tahap dua penyampaian Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KPU, serta tidak mengajukan caleg di tingkat Kabupaten Aceh Selatan.
"Partai Garuda adalah partai yang paling banyak di Aceh yang tidak ikut serta pada pileg 2019 ini hampir disemua daerah, khususnya Aceh Selatan , "katanya.
Pembatalan Partai Garuda untuk ikut sertakan dalam pemilihan DPRK pemilu Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan surat keputusan KPU Nomor 744/PL 01.6 Kpt/03/KPU/III/2019
Sementara, Ketua Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Safrijal saat dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan "saya lagi di Abdya besok aja kita jumpa, " katanya.
Penulis : As
Editor : Rudi