01 Apr 2019 | Dilihat: 941 Kali
Partai PDA Laporkan Kembali Pelanggaran Pemilu Ke Panwaslu Aceh Timur
Ketua Bappilu Tgk. Ridwan yang didampingi oleh rekannya memperlihatkan contoh spesimen surat suara no urut partai yang tertukar dan nama partai juga ikut tertukar. Foto : Indojayanews.com/Mhd Fahmi.
IJN - Aceh Timur | Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Aceh Timur Partai Daerah Aceh (PDA) Tgk Ridwan kembali melaporkan pelanggaran pemilu ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) kali ini terkait penyebaran spesimen surat suara yang menukar no urut Partai Daerah Aceh dengan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan kembali adanya pelangaran pemilu yaitu berupa penyembaran spesimen surat suara yang menukar no urut partai,” ujar Ketua Bappilu Aceh Timur Tgk Ridwan kepada awak media, Senin 1 April 2019.
“Sebagaimana yang kita ketahui, kami dari Partai Daerah Aceh (PDA) bedasarkan keputusan KPU no 59, itu berada no urut dari 17 dan ini ditukar dengan no urut 16,” terangnya.
Tidak nomor urut saja, kata Tgk Ridwan, nama partai juga ikut tertukar dari Partai Daerah Aceh di ganti dengan nama Partai Damai Aceh.
“Sebelumnya kita sudah melaporkan seorang caleg yang bernama Aminuddin, namun dikemudian hari kita menemukan surat contoh suara yang lain di pemilihan berbeda dengan nama caleg yang berbeda dari caleg DPRK sampai caleg DPRA,” paparnya.
Ini yang lebih menyesakkan lagi, salah satu surat suara sosialisasi di caleg partai yang sama atas nama Sulaiman tidak hanya menukar no urut partai tetapi menghilangkan salah satu partai sebagi peserta pemilu, seharusnya di no urut 16 itu Partai SIRA dan Partai Daerah Aceh no urut 17 itu sudah betul, tetapi dalam hal ini 16 dan 17 dia sama-sama tempatkan Partai Daerah Aceh sehingga Partai Daerah Aceh double dalam satu surat suara,” tambahnya.
Lanjutnya, Masih ada sebenarnya temuan-temuan yang lain dan ini tidak di peroleh dengan cara penelusuran ini hanya secara kebutulan saja, Kebutulan caleg kita melihat dan mengambil selembar barang bukti.
“Saya yakin ini masih banyak yang beredar apabila kita membentuk satu team untuk menyelusuri ini akan kita dapati peredaran yang luar biasa di daerah Dapil yang berbeda dengan caleg-caleg lainnya,” ungkapnya.
Harapa kita ini di tindak lanjut karna kita sebagai partai yang di rugikan, karna ini dokumen negara, ini ditetapkan dengan SK KPU no 59 tahun 2018.
“KPU itu lembaga negara dia menjalankan amanat undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 merombak atau memalsukan, berarti mareka telah memalsukan dokumen negara,” paparnya.
Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Rudi H