20 Feb 2024 | Dilihat: 560 Kali

Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 dan Tata Cara-Waktu Pelaksanaannya

noeh21
Ilustrasi Bilik suara yang digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. | (Foto Humas Bawaslu tegal)
      
IJN - Media sosial tengah ramai dengan pembahasan mengenai kemungkinan pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Prosesi ini bahkan telah dilangsungkan di sejumlah daerah. Sejatinya, apa syarat pemungutan suara ulang pemilu agar sah dijalankan?

Aturan mengenai persyaratan berikut tata caranya tercantum dengan lengkap dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 372 dan 373. Sementara itu, aturan terkait waktu pelaksanaannya tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Lantas, apa saja persyaratan pemungutan suara ulang Pemilu 2024? Yuk, baca penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Pemungutan Suara Ulang Pemilu

Ditilik dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Prosedur ini tidak dapat dijalankan serta merta, melainkan perlu melalui proses investigasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil investigasi, ditemukan hal-hal yang memenuhi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, proses ini baru bisa dijalankan.

Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu

Sebagaimana telah disinggung sekilas sebelumnya, aturan mengenainya tercantum pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 372. Berikut ini bunyi lengkapnya:

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Artinya, berdasarkan bunyi undang-undang di atas, terdapat dua kemungkinan pemungutan suara pemilu dapat diulang. Jika memenuhi syarat tersebut, maka pemungutan suara akan digelar kembali dengan mengikuti tata cara yang telah diatur.

Baca Juga : Enam Partai Tolak Pemilihan Ulang Suara di Simeulue

Tata Cara Pemungutan Suara Ulang

Berikut ini prosedurnya berdasarkan pasal 373 undang-undang yang sama:

1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Kapan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang?

Yang jelas, pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, ataupun hari yang diliburkan. Lebih rincinya, kita dapat melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Pada pasal 81 ayat 2, tertulis:

1. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

2. Usai KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan keputusan, salinan keputusannya akan diberikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Selain itu, juga perlu menginformasikan kepada KPU melalui KPU Provinsi.

3. Setelahnya, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. Baru setelahnya, pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan.

Nah, demikian penjelasan seputar pemungutan suara ulang berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku. Semoga informasinya bermanfaat


Sumber : Detik.com