IJN | Subulussalam - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam resmi menutup masa pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada hari Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB.
Tercatat, dari 20 parpol baik nasional maupun lokal sebagai peserta pemilu 2019, tiga parpol diantaranya tidak mendaftarkan caleg ke Komisi Independen Pemilihan hingga resmi ditutup masa pendaftaran " hingga pukul 00.00 WIB ada tiga parpol yang tidak mendaftarkan caleg ke KIP " kata Komisioner KIP devisi tehnis, Arman Bako diruang kerjanya, Rabu 18 Juli 2018.
Ketiga parpol tersebut dua merupakan partai nasional, PDI P dan Garuda. Sedangkan untuk partai lokal yakni partai SIRA. Menurut Arman Bako, pendaftaran telah dibuka oleh KIP sejak 4 Juli lalu. Namun, semua parpol memilih mendatangi Kantor KIP di menit-menit akhir.
Ditambahkan, selanjutnya KIP melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang sudah didaftarkan, dan jika ada kekurangan berkas KIP akan menyampaikan ke masing-masing parpol mulai tanggal 19 s/d 21 Juli 2018 " masa perbaikan berkas mulai tanggal 22 s/d 31 Juli " ujar Arman Bako. (Alim)