IJN - Jakarta | Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kubu Prabowo-Sandi gelar konferensi pres di kediaman Prabowo Subianto Kertanegara Jakarta Selatan, mereka tolak hasil KPU dan akan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 21 Mei 2019.
Prabowo subianto menyampaikan bahwa seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya, pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu.
"Kami pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama data yang diperoleh bersumber pada kecurangan," kata Prabowo.
Pihak 02 juga telah menyampaikan, memberi kesempatan ke KPU untuk memperbaiki seluruh proses, sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil, Namun meski sudah memberi kesempatan kepada KPU untuk mengambil data dari sumber yang tepat, hal ini tak kunjung dilakukan. Bahkan hingga saat terakhir.
"Oleh sebab itu saya memutuskan menolak hasil perhitungan pilpres," tegas Prabowo.
Seperti apa yang telah pihaknya sampaikan di Sahid Jaya, pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019.
"Kami akan menggugat hasil tersebut sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Berdasarkan aturan, KPU memberikan waktu 3 hari bagi kami untuk mengajukan gugatan hasil rekap Pilpres ke MK," jelas Prabowo.
Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang konstitusinya dirampas.
Aksi yang rencananya akan digelar di depan kantor KPU dan Bawaslu hingga Rabu 22 Mei 2019 nanti.
"Saya meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban dalam menjalankan aksi dan pendapat di muka umum dengan damai dan konstitusional," pungkasnya.
Penulis : Antoni Riansyah
Editor : Rudi H