Dinas komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat terus berupaya meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat. Foto. Diskominsa Aceh Barat
IJN - Meulaboh | Dinas komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat terus berupaya meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat.
Hal itu diantaranya, dengan mempercepat proses Administrasi Persuratan termasuk Dokumen yang berhubungan dengan Layanan Publik.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, Edy Sofia mengatakan, Diskominsa menginisiasi kegiatan aktivasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi seluruh OPD.
"kegiatan ini dilaksanakan Tanggal 29 Agustus hingga 01 September 2023 lalu," kata Edy Sofia, Rabu 13 September 2023.
Edy menjelaskan kegiatan ini didukung oleh Admin Aplikasi Srikandi dan Aplikasi PPID yang mewajibkan menggunakan Fitur TTE di dalamnya.
Aplikasi Srikandi, menurut Edy, merupakan Aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum oleh Kementerian Kominfo yang menanggani Kearsipan dan Persuratan secara Online sehingga memungkinkan proses surat menyurat secara Paperless.
Ia menambahkan bahwa Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dilingkungan Pemkab Aceh Barat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
"diharapkan ke depan dapat mempercepat proses administrasi persuratan karena legalitas dalam bentuk Tanda tangan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta memperkecil risiko pemalsuan dan mempercepat proses administrasi, "ujarnya
Lebih lanjut Edy, poin rencana strategis Kabupaten Aceh Barat yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi yang mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Pelaksanaan kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Sistem Desk, dengan alur proses yang ditanggani oleh 4 (empat) Pokja dengan prosedur Aktivasi akun Mail.go.id, Aktivasi akun Tanda tangan elektronik dan Integrasi TTE kedalam Aplikasi Srikandi serta Integrasi TTE dalam Aplikasi PPID, sehingga masing-masing kepala OPD dalam satu proses sudah dapat menandatangani surat secara elektronik.
Kepala Dinas Kominsa Aceh Barat, Darwis mengatakan, ini merupakan salah satu upaya Pemkab Aceh Barat untuk dapat mentranformasi Sistem Pemerintahan yang serba manual kearah sistem Pemerintahan berbasis elekronik sebagai tindak lanjut dari delapan rencana aksi Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
"Tanda tangan elektronik adalah sebagai “Alat” yang melekat pada Individu ASN yang berhak digunakan karena suatu jabatan, dan diharapkan “Alat” ini dapat dijaga dengan baik keamanannya dan dapat di integrasikan kepada Aplikasi-aplikasi lain yang mewajibkan fitur TTE didalamnya," harapnya.
Penulis: Zulfikar
Editor: Afrizal