IJN - Sabang | Merujuk kepada arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu, Kapolres Sabang menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan Hotline 110 jika butuh layanan Polisi.
Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H., kepada media mengatakan, layanan kepolisian 110 merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silahkan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Muhammadun dalam keterangannya, Jum'at 28 Oktober 2022.
Ia berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan jika masyarakat mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi, begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," ungkapnya.
Terakhir dikatakan Muhammadun, layanan hotline ini berlaku secara nasional 1 X 24 jam, saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.
Penulis : IIN