28 Nov 2019 | Dilihat: 605 Kali

Polres Aceh Timur Musnahkan 434,43 kg Ganja, 6,5 kg Sabu dan 8,96 Extacy

noeh21
Polres Aceh Timur bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil tangkapan operasi antik 2019, Kamis (28/11/2019) Foto: ANJAYA
      
IJN - Aceh Timur | Polisi Resort Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika hasil tangkapan dalam operasi antik 2019. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Aceh Timur. Kamis, 28 November 2019.
 
Adapun narkotika yang berhasil dimusnahkan, yakni ; Narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 6, 59 kg, Narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 434,43 kg dan Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 8,96 gram.
 
Kapolre Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H dalam sambutannya mengatakan, maraknya peredaran narkotika baik jenis sabu maupun ganja di wilayah hukum Polres Aceh Timur meningkat sangat pesat tidak hanya dikalangan dewasa namun sudah menjangkau di kalangan pelajar.
 
"Hal tersebut bukti berdasarkan data pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun," kata Kapolres Aceh Timur.
 
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Eko, bahwasanya salah satu rangkaian kegiatan dari upaya penindakan hukum yang di lakukan pihak kepolisian, dan pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar ada transfarasif antara pihak kepolisian dan masyarakat, supaya tidak ada kecurigaan tehadap kepolisian.
 
"Maka dari itu saya perintahkan agar BB yang sudah di amankan segera di musnahkan," terangnya.
 
"Diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya pelajar selain itu perlu kiranya upaya Preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum polres Aceh Timur," ungkapnya.
 
Hadir pada acara pemusanahan Narkotika, Bupati Aceh Timur di wakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur an. Syahrizal. S.Stp. MAP, Kapolres Aceh Timur AKBP. Eko Widiantoro. S.I.K, MH, Dandim 0104/Atim di wakili oleh Danramil 05/Idi Rayeuk, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi. SH, MH, Ketua pengadilan Negeri, Kajari Aceh Timur dan sejumlah penjabat pemerintah lainnnya.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas