07 Nov 2022 | Dilihat: 345 Kali

Satlantas Polres Sabang Beri Bimbel Gratis Membuat SIM C dan A

noeh21
Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor (Polres) Sabang buka bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A di Mapolres Sabang.
      
IJN - Sabang | Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor (Polres) Sabang buka bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A di Mapolres Sabang. 
 
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kasat Lantas, Iptu Hariyono, kepada media Indojayanews mengatakan, bimbingan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Polres Sabang.
 
"Bimbel gratis ini hanya untuk calon pemohon SIM A dan C baru, sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi," kata Kasat Lantas Iptu Hariyono, Senin 7 November 2022. 
 
Iptu Hariyono menjelaskan, program ini berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM, untuk itu bagi yang sudah berumur di atas 17 tahun agar dapat berkendara sesuai aturan mari membuat SIM, apalagi program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pemohon SIM yang gagal ujian, tetapi untuk semua pemohon diberikan bimbel secara gratis. 
 
Lebih lanjutnya diterangkan, kegiatan bimbingan belajar ini dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jum'at dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB di kantor Satpas SIM Mapolres Sabang.
 
"Kita harapkan, dengan Bimbel gratis ini dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas, untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Sabang," harap Iptu Hariyono.

Penulis: IIN