IJN - Nagan Raya | Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nagan Raya kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya. Kamis 18 Februari 2021.
Kepala Bidang Trantib Sat Pol PP Nagan Raya, Faizul yang didampingi Danki Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Nurdin mengatakan kegiatan operasi yustisi akan terus dilaksanakan ke depannya, mengingat masih banyak warga Nagan Raya yang belum melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah, seperti tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.
"Bagi yang masih melanggar, hari ini tetap dilakukan sanksi di tempat seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menghafal Pancasila. Tapi untuk ke depan akan dilakukan sanksi denda,"ujarnya.
Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol Selamat Topan S.I.K,M.Si melalui Danki 3 Batalyon C Pelopor Iptu Nurdin S.Sos menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Nagan Raya supaya pada waktu keluar rumah agar menerapkan Prokes. Seperti menggunakan masker, supaya dapat terhindar dari Virus Corona.
"Untuk itu kami akan terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan 5M mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas,"demikian himbau Danki.
Penulis: Hendria Irawan