IJN - Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 14 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh.
Penyerahan berlangsung di halaman kantor wilayah, Senin 2 Juni 2025, disaksikan jajaran pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial lainnya.
Dalam sambutannya, Meurah Budiman menegaskan bahwa SK yang diterima para CPNS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara.
Lihat juga : Sempat Eror, Aplikasi BYOND BSI kembali Normal
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan loyalitas dalam setiap tugas yang diemban.
“Menjadi bagian dari Kemenkum berarti siap bekerja dengan nilai dasar PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif,” ujarnya.
Meurah Budiman juga meminta para CPNS untuk tidak sekadar mengejar status ASN, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa tantangan birokrasi ke depan menuntut kecepatan, adaptasi teknologi, dan kepekaan terhadap lingkungan.
Lihat juga : Kemenkum Aceh Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
“Jangan berhenti belajar. Dunia terus berubah, dan birokrasi harus menjadi bagian dari perubahan itu,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, turut memberikan arahan kepada para CPNS. Ia berharap para pegawai baru mampu membawa semangat baru dalam pelayanan hukum di Aceh.
Purwandani juga menyinggung pentingnya membangun karakter sejak awal masa pengabdian. Menurutnya, etika kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan budaya melayani harus tertanam kuat dalam diri setiap CPNS.
“Penguasaan regulasi penting, tetapi lebih penting lagi adalah kesadaran moral dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Keempat belas CPNS yang menerima SK nantinya akan ditempatkan pada bidang kerja sesuai dengan formasi yang mereka pilih diawal. Seluruh CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat sebagai PNS penuh.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi