17 Ags 2026 | Dilihat: 34 Kali

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

noeh21
Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST menyerahkan bantuan kain sarung untuk warga binaan di Lapas IIB Bireuen. Foto: IJN / Amiruddin.
      
IJN - Bireuen | Sebanyak 217 narapidana Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Bireuen menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T., Senin 17 Agustus 2026 di Lapas dimaksud. 
 
Dari total 344 penghuni Lapas Kelas IIB Bireuen, terdiri atas 73 tahanan dan 271 narapidana, sebanyak 217 narapidana dinyatakan memperoleh remisi.
 
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., menyebutkan remisi yang diberikan memiliki besaran yang berbeda. Sebanyak 29 orang memperoleh remisi satu bulan, 55 orang dua bulan, 88 orang tiga bulan, 29 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
 
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 123 narapidana kasus narkotika, 91 narapidana pidana umum, serta tiga narapidana tindak pidana korupsi, katanya.
 
Dari ratusan penerima remisi tersebut, satu narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Narapidana tersebut yakni Rizki Afdhal bin Almarhum Nurdin, jelas dia. 
 
Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T., saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
 
Ia mengatakan, remisi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
 
Melalui pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke lingkungan masyarakat, ucapnya. 
 
Pemerintah juga terus mendorong Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menjadi pusat pembinaan keterampilan dan pemberdayaan warga binaan melalui berbagai program, seperti ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan dan pengembangan produk unggulan.
 
Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bireuen kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat terkait dan tamu undangan lainnya.
 
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Bungong Jaro kepada tahanan dan narapidana sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin