31 Ags 2020 | Dilihat: 1746 Kali
2.3 Triliun Dana Recofusing Covid-19 Aceh Dinilai Tidak Jelas
M. Rizal Fahlevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh. Foto ist
IJN - Banda Aceh | Dana Recofusing senilai 2.3 triliun terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 Pemerintah Aceh dinilai tidak jelas dalam penggunaannya dan Pemerintah Aceh dinilai belum transparan dalam pengelolaan dana covid-19. Hal tersebut disampaikan M. Rizal Fahlevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh kepada INDOJAYANEWS.COM, Senin 31 Agustus 2020.
"Dana recofusing bersumber dari BTT (Biaya Tidak Terduga) dan APBA 2020,"kata Fahlevi Kirani.
Fahlevi Kirani politisi Partai PNA itu juga menyebutkan, sejauh ini penggunaan dana Recofusing belum pernah disampaikan ke DPRA.
"Kita sudah beberapa kali mengingatkan pihak eksekutif terkait dengan dana tersebut,"sebut Fahlevi Kirani.
Fahlevi Kirani mengungkapkan, dalam Perpu No. 1 tahun 2020 memberikan kewenangan legislatif untuk mengontrol dan mengawasi proses penganggaran dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
"Dana tersebut digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial. Ketiga hal ini belum satupun diberikan laporan kepada DPRA"ungkap Fahlevi Kirani.
Fahlevi menambahkan, dana tersebut berasal dari alokasi bantuan keuangan khusus senilai Rp 300 miliar, belanja hibah Rp 80 miliar, dana hibah untuk OKP dan ormas Rp 15 miliar, bansos Rp 7 miliar, dana social safety net Rp 1,5 triliun, bantuan tidak terduga (BTT) Rp 326 miliar, dan dana dari SKPA sebesar Rp 131 miliar.
"Dana publik harus dilakukan pengelolaan dengan transparan, jadi kami harap Pemerintah Aceh harus segera memberikan DPA rekofusing kepada DPRA, agar publik tau program apa yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,"tambahnya.
"Namun yang kita heran dan tidak habis pikir kenapa Pemerintah Aceh sangat takut mempublikasikan dana recofusing, ini pasti ada apa-apanya," demikian tutup Fahlevi Kirani.
Penulis: Hendria Irawan