02 Apr 2026 | Dilihat: 1276 Kali

Mantan Kepala BKPSDM Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

noeh21
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Foto. ist
      
IJN - Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 - 2024.

Selain itu, penyidik Kejati Aceh juga menahan dan menetapkan tersangka berinisial CP Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh dan RH PPTK pada BPSDM Aceh.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh terhitung sejak 2 - 21 April 2026.
 
"Tersangka ditahan karena memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada IndoJayaNews.com, Kamis 2 April 2026.
 
Ali Rasab Lubis menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada BPSDM Aceh menyalurkan Beasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total 21 Miliar Tahun 2021 - 2023. 
 
Kemudian pada tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening yang sama sebesar Rp 5,8 Miliar.
 
Dari 15 program beasiswa tersebut, lanjut Ali, terdapat program S2 kerjasama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri. Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp 26 Miliar.
 
"Namun pada kenyataannya, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statemen," jelas Ali Rasab Lubis.

"Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau 8,2 Miliar," lanjut Ali.
 
Selain itu, tambah Ali, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5 Miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 Miliar.

"Penyidik Telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1,8 Miliar.Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh," demikian tutupnya.




Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas