22 Apr 2023 | Dilihat: 330 Kali
5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Langsung Bebas
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman serahkan Remisi khusus Idul Fitri untuk warga binaan. Foto. IST
IJN- Banda Aceh | Sebanyak 5.307 narapidana yang beragama Islam di Aceh menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.
Penerima remisi khusus Idul Fitri tersebut terdiri dari 2.600 narapidana tindak pidana korupsi dan 42 narapidana tindak pidana korupsi.
Adapun UPT Aceh penerima remisi terbanyak yaitu Lapas Narkotika Langsa sebanyak 470 orang, disusul Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 orang, dan Lapas Kelas IIB Meulaboh sejumlah 402 orang.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dihadapan warga binaan Lapas Banda Aceh menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI terkait pemberian Remisi Khusus.
"Pemberian remisi wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Harapan Menkumham remisi yang diberikan sebagai dapat memotivasi saudara untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,"kata Meurah seperti dalam keterangannya, Sabtu 22 April 2023.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa yang diselenggarakan oleh Lapas Banda Aceh maupun Ditjenpas.
"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di layanan kunjungan nanti," ujarnya Said. [Hen]