15 Ags 2022 | Dilihat: 527 Kali
5.912 Napi di Aceh Terima Remisi HUT kemerdekaan RI
Keterangan: Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Foto. IST
IJN - Banda Aceh | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh akan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 5.912 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Aceh pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun.
"Jumlah narapidana (napi) terbanyak yang mendapatkan remisi umum adalah lapas Banda Aceh sebanyak 506 orang, lapas Lhokseumawe 426 orang dan lapas Meulaboh 420 orang,"kata Meurah Budiman.
Ia menyebutkan, jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. "Sebanyak 709 orang napi mendapat masa remisi satu bulan, 942 orang napi dua bulan, 2.161 napi tiga bulan, 782 napi empat bulan, 1.030 napi lima bulan, dan 289 napi mendapat remisi enam bulan,"sebut Meurah Budiman merupakan putra kelahiran Nagan Raya itu.
Baca juga : Seekor Harimau Sumatera Terkena Jerat di Gayo Lues
Selain itu, Kakanwil juga menjelaskan, jenis tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum diantaranya kasus narkoba 3.633 orang, dan Tipikor 13 orang.
"Selebihnya berasal dari berbagai kasus seperti pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelepan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UUPAnak, laka lantas dan lain-lain,"jelas Meurah Budiman.
Ia juga menambahkan, ada sebanyak 16 napi yang bebas karena mendapatkan Remisi umum II (RU II) pada 17 Agustus.
"16 napi yang bebas karena mendapat RU II yakni di Lapas Meulaboh 11 orang, Lapas Kutacane dua orang, Blangkejeren dua orang, serta Rutan Sigli satu orang," tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan