02 Sep 2026 | Dilihat: 22 Kali
Kemenkum Aceh Dorong Sentra KI dan Indigeo Emping Melinjo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bergerak memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Foto. IJN
IJN - Pidie | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bergerak memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
Upaya ini mencakup pendampingan Sentra KI di perguruan tinggi dan Bappeda, hingga pengawalan potensi indikasi geografis (IG) emping melinjo di Kabupaten Pidie.
Penguatan tersebut dilakukan lewat serangkaian koordinasi maraton di Pidie, Pidie Jaya, hingga Bireuen pada Rabu 2 Septemmber 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menegaskan keberadaan Sentra KI krusial untuk mengamankan karya lokal maupun riset akademik agar berdaya saing dan bernilai ekonomi.
"Optimalisasi peran Sentra KI sangat mendesak agar setiap inovasi di lingkungan kampus maupun pemerintah daerah terlindungi secara hukum sejak dini," kata Purwandani.
Usman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan, terkait potensi daerah di Pidie, tim Kemenkum Aceh berkoordinasi dengan Bappeda setempat guna mematangkan pengajuan indikasi geografis emping melinjo.
“Proses pendaftaran komoditas khas tersebut kini memasuki tahap penyusunan draf deskripsi dan menanti hasil uji laboratorium,” ucapnya.
Selain itu, draf pembentukan Sentra KI di Bappeda Pidie telah rampung disusun dan masuk tahap pembahasan bagian hukum sebelum diteken bupati. Dorongan penerbitan SK serupa turut disampaikan tim Kemenkum saat bertemu jajaran Pemkab Pidie Jaya.
Di sektor pendidikan, asistensi menyasar Institut Teknologi Nurdin Abdurrahman (INAR) dan Universitas Al-Muslim Bireuen.
Usman mendorong kampus mematangkan standar layanan Sentra KI guna memfasilitasi hak cipta dan paten hasil riset civitas academica.
“Kita akan membuat sebuah forum untuk mematangkan standar layanan sentra KI,” ungkap Usman.
Pihak pimpinan kedua kampus menyambut kerja sama ini dan berkomitmen mempercepat pembentukan regulasi pelindungan karya di lingkungan masing-masing
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin