IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Hasil Monitoring dan Evaluasi SPAK dan SPKP di Aula Teuku Umar, Senin 31 Agustus 2026.
Forum ini difokuskan untuk mengevaluasi mutu layanan publik sekaligus menindaklanjuti berbagai kendala teknis di lapangan.
Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkum Aceh mengatakan sebagian besar layanan saat ini telah bertransformasi ke sistem daring (online), sementara layanan tatap muka (offline) terus dioptimalkan secara bertahap.
Kendati demikian, luasnya cakupan layanan mulai dari AHU, Kekayaan Intelektual, Harmonisasi, hingga Bantuan Hukum, menjadi tantangan dalam proses pemantauan.
"Kegiatan ini bertujuan mengukur kualitas hasil survei serta menindaklanjuti masukan demi menjaga mutu layanan. Kami meminta dukungan, saran, dan arahan dari Ombudsman demi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkesinambungan," ujar Meurah.
Sementara itu, Dian Rubyanti, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa seluruh unit pelayanan wajib berpedoman pada 14 komponen Standar Pelayanan Publik guna mencegah maladministrasi.
"Penyelenggaraan pelayanan publik wajib berdasar pada kepastian hukum, transparansi syarat, dan ketepatan waktu. Penguatan kompetensi petugas menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penundaan berlarut maupun bentuk maladministrasi lainnya," ucapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Aceh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara, sejumlah catatan ditemukan di lapangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat berharap rekomendasi yang telah disusun dapat segera diimplementasikan secara konkret.
"Kami berharap para petugas layanan dapat memanfaatkan hasil evaluasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh secara nyata," pungkas Ardiningrat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin