04 Sep 2026 | Dilihat: 110 Kali

Dilecehkan Berulang Kali, Eks Karyawan Polisikan Pemilik Pijat di Banda Aceh

noeh21
Ilustrasi .| (Foto net)
      
IJN - Banda Aceh | Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh LP (23) mantan karyawan salah satu Bugar Refleksi terhadap Owner dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/ POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
 
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial LP (23) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan unit PPA. 
 
"Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog," kata Dizha. 

Dizha menyebutkan bahwa kasus tersebut akan menjadi atensi kepolisian guna menindaklanjuti laporan korban.

"Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut," sebut Kasatreskrim, Kamis 3 September 2026.
 
Sebelumnya, sesuai dengan keterangan korban LP saat melaporkan perkara Dugaan Pelecehan Seksual di salah satu Bugar Refleksi di Banda Aceh, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat korban masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.

Korban mengaku awalnya diminta melakukan pelayanan pijat terhadap terduga pelaku, namun setelah berada di dalam ruangan, korban diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
 
Bahkan, korban menyebut dirinya berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja.

Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut, sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut. Korban juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa, namun sebagian masih takut untuk melapor.
 
Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Kemudian, Korban mengaku pihak usaha diduga melakukan penahanan ijazah asli milik karyawannya dan disebut harus membayar denda sebesar Rp2.000.000 apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin