13 Apr 2025 | Dilihat: 202 Kali
68 Pegawai Mangkir hari Pertama Kerja di Aceh Barat Kenai Pemotongan TPP
Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama wakil Bupati Said Fadheil langsung turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai dinas hingga ke tingkat kecamatan. Foto. IJN
IJN - Meulaboh | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam sidak itu, ada sebanyak 68 pegawai tidak hadir, bahkan sebagian di antaranya tanpa keterangan yang jelas.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menyampaikan bahwa para pegawai yang mangkir tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
"Mereka akan dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen pada gaji bulan April ini, dan juga akan diberikan surat teguran tertulis, serta pembinaan disiplin," ujar Tarmizi. Sabtu 12 April 2025.
Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.
"Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal," tambahnya.
Sanksi ini, lanjut Tarmizi, mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemkab Aceh Barat.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah," tutur Tarmizi.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi