IJN - Aceh Singkil | Sebanyak 8 dari 13 Rancangan Qanun prioritas Kabupaten Aceh Singkil belum dibahas dan ditarik dari program legislasi dewan tahun 2020 ini.
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli,M.Ag mengatakan 13 rancangan qanun tersebut terbagi dari 10 usulan Bupati Aceh Singkil dan 3 inisiatif DPRK setempat.
Menurut Ahmad Fadhli dari 10 raqan usulan Bupati Aceh Singkil yang masuk dalam program legislasi, hanya 2 rancangan qanun yang telah dibahas dan akan disetujui bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif setempat.
"Sementara 3 usulan lain-Nya yang termuat dalam program legislasi belum dibahas. Karena Pihak Pemkab Aceh Singkil belum menyampaikan draf rancangan qanun-Nya ke DPRK setempat," ungkap Ahmad Fadhli, Rabu, 16 September 2020, di gedung dewan.
Begitu pun dengan 1 usulan raqan lainnya yang telah diterima pihak Dewan belum juga bisa dibahas. Karena hingga saat ini dokumen pendukung yang diminta belum dilengkapi.
Sedangkan 1 raqan usulan Bupati Aceh Singkil dan 3 usulan Dewan ditarik kembali dari program legislasi.
Penarikan raqan tersebut dipicu kondisi Negara kita saat ini yang sedang nengalami pandemi covid-19 dan refocusing anggaran. Sehingga akan diusulkan kembali di tahun 2021 mendatang.
"Selain itu, 3 rancangan qanun wajib lainnya merupakan kewenangan pembahasan pada Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil," jelas Ketua Banleg.
"Diharapkan anggaran untuk rancangan qanun inisiatif dewan yang akan kembali diusulkan tahun depan dapat dialokasikan dalam APBK Aceh Singkil 2021," pungkasnya.
Penulis : Erwan