IJN - Aceh Singkil | Dalam pelantikan serentak Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) terpilih dalam Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak 9 orang calon yang terpilih yang ikut melakukan pemilihan gagal dilantik bersama puluhan BPK lainnya, yang dilaksanakan dihalaman Kantor Camat Singkil, Senin, 18 Mei 2020.
"Ada sembilan orang BPK terpilih berasal dari Kampung Pulo Sarok, gagal ikut dilantik bersama dengan puluhan BPK 15 Desa lainnya dalam Kecamatan Singkil," ucap Sofian Camat Setempat, didampingi Sekcamnya, Mansurdin, saat ditemui wartawan diruang kerjanya usai melantik BPK terpilih dihalaman Kantor Kecamatan setempat.
Menurut Sofian dari informasi yang berhasil diterima, gagalnya pelantikan BPK terpilih Kampung Pulo Sarok, Singkil, merupakan desa Ibukota Kabupaten Aceh Singkil itu, karena dalam proses pemilihannya diduga melanggar aturan yang ada.
"Sehingga, BPKamp Pulo Sarok gagal ikut dilantik bersama dengan BPK dari 15 desa,di Kecamatan Singkil,"
ujarnya.
Kemungkinan besar, lanjut Sofian, untuk pemilihan BPK Pulo Sarok, Singkil akan diulang. Namun, pihak Kecamatan Singkil terlebih dahulu akan memanggil Kepala Kampung Pulo Sarok, Ketua Panitia Pemilihan BPKamp, Tokoh Masyarakat, untuk mengklarifikasi kronologis tahapan pemilihan.
"Bila memang dalam pemilihan BPK Pulo Sarok nanti terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka diminta Kepala Kampung Pulo Sarok, Singkil membubarkan panitia lama dan membentuk yang baru melaksanakan tahapan pemilihan kembali," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir mengakui berkas hasil pemilihan BPK Pulo Sarok memang sudah masuk. Namun, belum melewati proses di bagian hukum.
"Karena terkait pemilihan BPK tersebut adanya gugatan dari masyarakat Kampung Pulo Sarok.
Untuk saat ini pelantikan BPK Pulo Sarok dipending. Karena pihak DPMK sedang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berkas hasil pemilihan BPK tersebut," tandasnya.
Penulis : Erwan