25 Mei 2026 | Dilihat: 26 Kali

Rencana Perubahan Qanun Lembaga Wali Nanggroe Aceh Akan Perkuat Kedudukan ASN

noeh21
Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Qanun Aceh tentang Lembaga Wali Nanggroe di Hotel Sari Pacific. Foto. Ist
      
IJN - Jakarta | Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Qanun Aceh tentang Lembaga Wali Nanggroe di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2026.
 
Rapat ini fokus membahas penyempurnaan substansi untuk memperkuat kelembagaan Wali Nanggroe, terutama terkait penegasan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan dihadiri unsur Lembaga Wali Nanggroe, Kanwil Kemenkum Aceh, serta Tim Kerja Harmonisasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum.
 
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, menyatakan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah kepastian posisi dan regulasi kepegawaian ASN yang bertugas di dalam struktur kelembagaan tersebut.
 
"Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan substansi Rancangan Qanun Aceh terkait penguatan kelembagaan Lembaga Wali Nanggroe, khususnya mengenai kedudukan ASN, struktur kelembagaan, kewenangan, serta implementasi kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh," kata Nurdani.
 
Dari pertemuan tersebut, tim merumuskan sejumlah rekomendasi penting. Beberapa di antaranya adalah keperluan inventarisasi masalah kelembagaan untuk bahan koordinasi dengan kementerian terkait, penegasan mekanisme pengangkatan jabatan ASN, serta penyempurnaan definisi teknis seperti Tuha Nanggroe dan Majelis Fungsional.
 
Selain itu, konsiderans rancangan qanun juga disepakati untuk disempurnakan demi menjamin netralitas ASN dan mencegah adanya intervensi politik.
 
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe berkomitmen segera memperbaiki draf rancangan qanun ini. Mereka juga dijadwalkan membawa isu-isu strategis hasil rapat untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian PANRB serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).




Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas