IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalokasikan Rp48 Miliar anggaran untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan.
Kemudian untuk dapur umum Covid-19, santunan dan tunjangan untuk tenaga medis, penyediaan tempat isolasi untuk 23 kecamatan di Aceh Besar, dan bantuan sembako untuk masyarakat pada masa darurat.
Sementara menurut Usman Lamreung, informasi yang dirinya peroleh, Pemkab Aceh Besar telah mencairkan sedikitnya Rp5 miliar lebih dari Rp 48 miliar dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana wabah Covid-19.
Kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Minggu malam 31 Mei 2020, Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) itu menilai, Pemkab Aceh Besar terkesan sangat tertutup soal pengunaan dana tersebut.
"Patut dicurigai ada permainan atau kecurangan. DPRK harus mengawasi dan meminta dokumennya," kata Usman Lamreung.
Pencairan dana covid-19 Rp5 miliar tersebut kata Usman, seharusnya transparan dan dapat diakses publik di website penanganan Covid-19 Pemkab Aceh Besar, agar publik mengetahui pengunaan dana tanggap darurat tersebut tepat sasaran atau tidak.
Lebih lanjut Usman Lamreung menjelaskan, penggunaan dana Covid-19 yang sudah di distribusikan ke masyarakat ada tahapan-tahapan pencairan dalam bentuk apa saja.
"Seharusnya masayarakat tau, apa saja yang sudah dicairkan, biar masyarakat tidak menduga-duga dan juga bagian dari bentuk trasparansi dari visi Pemerintah Mawardi Ali, tidak tertutup rapat sekarang ini," imbuhnya.
"Beberapa informasi yang kami dapatkan bahwa per kecamatan ada plot anggaran Covid-19 sekitar 50 juta untuk kebutuhan sewa rumah dinas camat sebagai ruang isolasi Orang Dalam Pengawasan (ODP). Plot anggaran tersebut di salurkan 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar, total kurang lebih 1 milyar," sambungnya.
Tapi, Usman Lamreung memperrtanyakan, apakah semua kecamatan dalam wilayah Aceh Besar membutuhkan ruang isolasi? Apakah wilayah Aceh Besar semua kecamatan zona merah atau dampak dari wabah Covid-19?
Kemudian lanjutnya, soal pengadaan masker gratis, pencairan melalui Dinas Tenaga Kerja, yang dianggap perlu penjelasan dari dinas terkait. Karena menurutnya diduga kuat ada permainan masker yang bermerek Palang Merah Indonesia (PMI).
"Kenapa ada merek PMI, padahal anggaran yang digunakan adalah dana tanggap darurat Covid-19, apa karena bapak Bupati Ketua PMI? Sehingga maskernya bermerek PMI? Patut diduga ada permainan di dalam peroses tersebut. DPRK harus usut dan awasi ini," tegasnya.
"Kami berharap pada Pemkab Aceh Besar harus terbuka dan trasparan penggunaan anggaran Covid-19, harus diinforkan pada website pemkab, biar publik tau dan tidak menduga-duga. Bila ada peneyelewenagan maka patut di usut dengan tuntas," tutup Akademisi Unaya Usman Lamreung.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar belum memberikan tanggapan terkait dugaam ada permainan masker bermerek PMI, maupun terkait sewa rumah untuk isolasi di seluruh kecamatan yang ada di Aceh Besar. (Red)