24 Sep 2026 | Dilihat: 23 Kali

Anggaran Mobil Dinas Dialihkan untuk 41 Rumah Duafa

noeh21
Teks Foto: Bupati Bireuen, Mukhlis bersama Menteri PU, Dodi Hanggodo. Foto: IJN.
      
IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalihkan anggaran pengadaan kendaraan dinas kepala daerah senilai Rp4,1 miliar untuk pembangunan 41 unit rumah layak huni bagi masyarakat duafa.
 
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Bireuen Tahun Anggaran 2026 yang kini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
 
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan pengalihan anggaran itu merupakan tindak lanjut komitmen Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., bersama Wakil Bupati Razuardi untuk tidak mengadakan kendaraan dinas baru selama masa jabatan mereka.
 
“Anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah dialihkan untuk pembangunan rumah duafa. Nilainya sekitar Rp4,1 miliar untuk 41 unit rumah,” kata Muhajir Juli, Rabu 23 September 2026. 
 
Menurut Muhajir, rencana pengadaan kendaraan tersebut sebelumnya telah disiapkan dalam perencanaan anggaran. Namun, ketika terjadi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen, anggaran tersebut terlebih dahulu diarahkan untuk mendukung penanganan dampak bencana.
 
Dalam RAPBK Perubahan 2026, anggaran itu kemudian dialokasikan kembali melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bireuen untuk program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat duafa.
 
Ia menjelaskan, rencana awal anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati.
 
Namun, Bupati H. Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi sepakat tidak menggunakan fasilitas kendaraan baru tersebut karena kendaraan yang tersedia masih dinilai memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
 
“Pertimbangannya adalah kebutuhan masyarakat. Kendaraan operasional yang ada masih dapat digunakan, sehingga anggaran tersebut lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
 
Muhajir menambahkan, secara aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang memiliki hak memperoleh kendaraan dinas operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
 
Namun, penggunaan anggaran daerah tetap harus memperhatikan skala prioritas, efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
 
Pengalihan anggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penganggaran daerah dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Muhajir menyebutkan, pembangunan 41 rumah tersebut akan ditempatkan dalam program perumahan dan kawasan permukiman pada Disperkim Bireuen. Lokasi penerima manfaat akan disebar secara proporsional di sejumlah kecamatan berdasarkan kebutuhan dan hasil verifikasi.
 
“Program ini diarahkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan rumah layak huni. Tentunya penerima manfaat akan ditentukan melalui proses dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
 
Menurut dia, pembangunan rumah duafa tidak hanya menyangkut penyediaan tempat tinggal, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas kehidupan keluarga penerima manfaat.
 
Rumah yang layak dan aman, kata Muhajir, dapat menjadi bagian penting dalam mendukung kesehatan keluarga, memberikan ruang tumbuh yang lebih baik bagi anak-anak serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat prasejahtera.
 
“Prinsipnya, pemerintah ingin agar anggaran yang tersedia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” katanya. 
 
Sementara itu, Bupati Bireuen H. Mukhlis sebelumnya menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Razuardi sejak awal berkomitmen untuk tidak membeli kendaraan baru untuk kepentingan jabatan selama memimpin Kabupaten Bireuen.
 
“Rencana awal dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan. Namun karena kendaraan yang ada masih sangat layak digunakan, kami memutuskan untuk meniadakannya,” kata Mukhlis.
 
Ia menegaskan, fasilitas operasional pemerintahan tetap dapat berjalan dengan kendaraan yang tersedia, sementara kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian.
 
“Kenyamanan operasional kami bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” kata dia.
 
Dengan dialihkannya anggaran tersebut, Pemkab Bireuen menargetkan 41 keluarga penerima manfaat akan mendapatkan rumah layak huni melalui APBK Perubahan 2026.
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin