21 Jan 2023 | Dilihat: 206 Kali
Awal tahun 2023, Sebanyak 20 WBP Lapas Meulaboh Terima Asimilasi Dirumah
Sebanyak 20 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Meulaboh memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing pada awal tahun 2023, Sabtu 21 Januari 2023.
IJN - Meulaboh | Sebanyak 20 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Meulaboh memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing pada awal tahun 2023, Sabtu 21 Januari 2023.
Plt. Kalapas Meulaboh, Indra Gunawan melalui Kasi Binadik Giatja, Diasta Krismayandi mengatakan, para Warga Binaan yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021
"Hal ini juga di atur pada SK Menkumham yang ditandangani pada tanggal 14 Desember 2022 serta mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023 dengan menyesuaikan jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelas Diasta.
Lebih lanjut, Kasi Binadik menambahkan bahwa Mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah dan integrasi telah memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam Lapas.
Untuk diketahui, bahwa Pemberian Asimilasi tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak .
Selama menjalani asimilasi, para Narapidana tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Diakhir pengarahan, Kasi Binadik meminta para Narapidana tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar Lapas.
"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," tutup Diasta tegas. (Red)